Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia
![]() |
bagaimana proses dari proses custom clearance barang import |
*Sebelum Pengiriman*
1. Pemberitahuan Impor (PI) dari Importir.
2. Pembayaran pajak impor dan biaya lainnya.
3. Pengajuan izin impor dari Kementerian Perdagangan (untuk barang tertentu).
*Proses Custom Clearance*
1. *Penerimaan Dokumen*: Importir mengajukan dokumen kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), seperti:
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB).
- Commercial Invoice.
- Packing List.
- Dokumen lainnya (COO, COI, dll.).
1. *Pendaftaran Barang*: Importir mendaftarkan barang ke sistem Electronic Data Interchange (EDI) KPBC.
2. *Pemeriksaan Dokumen*: Petugas KPBC memeriksa dokumen dan memastikan kesesuaian data.
3. *Pemeriksaan Fisik*: Petugas KPBC memeriksa barang secara fisik (jika diperlukan).
4. *Penghitungan Pajak*: Petugas KPBC menghitung pajak impor dan biaya lainnya.
5. *Pembayaran Pajak*: Importir membayar pajak dan biaya lainnya.
6. *Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)*: KPBC menerbitkan SPI jika semua proses selesai.
*Setelah Custom Clearance*
1. *Pengambilan Barang*: Importir mengambil barang dari gudang KPBC.
2. *Pengiriman Barang*: Importir mengirimkan barang ke tujuan akhir.
3. *Pelaporan*: Importir melaporkan impor ke Kementerian Perdagangan dan KPBC.
*Dokumen yang Diperlukan*
1. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
2. Commercial Invoice
3. Packing List
4. Dokumen identitas importir (NPWP, SIUP, dll.)
5. Izin impor (jika diperlukan)
6. Dokumen asuransi
7. Dokumen lainnya (COO, COI, dll.)
*Waktu dan Biaya*
1. Waktu: 3-7 hari kerja (tergantung kompleksitas dokumen)
2. Biaya:
- Pajak impor (5-150% dari nilai barang)
- Biaya administrasi KPBC (0,5-1% dari nilai barang)
- Biaya lainnya (asuransi, pengiriman, dll.)
*Sumber*
1. Situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Impor
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 182/2020 tentang Pajak Impor
Perlu diingat bahwa proses dan biaya dapat berbeda tergantung jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli custom clearance.
Tags : Service
- SOLUSI IMPORT-EXPORT
- Jl. Letjen Suprapto No.62, RT.8/RW.3, Cemp. Putih Bar., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10520, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220
- dekaputratransindo@gmail.com
- 02142873779
Posting Komentar