Custom Clearance

CUSTOMS CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan
atau pengeluaran barang ke /dari Pelabuhan muat /Bongkar yang berhubungan
dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Sedikit Mengerti Cara Mengeluarkan Barang Untuk Dipakai
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat
lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai
wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke
Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk :
Barang pindahan;
Barang impor melalui jasa titipan;
Barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau
Barang impor pelintas batas.
Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB
melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat
pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan
pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang PNBP.
Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri
dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan
dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung
sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal
pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir
menguasakannya kepada PPJK.
Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau
pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan
ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh: a. portalIndonesia
National Single Window (INSW); atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan dan/atau pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau
pembatasan dipenuhi.
(1) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang diberikan izin untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan (prenotification).
(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.
(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui system PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.
(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(5) PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(6) Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan,
PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI,
PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di
Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :
3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan
Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah,
3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan
Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau,
dan
5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA
Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.
Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti
pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai
terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak
dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak
dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan.
Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih
lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara:
pembayaran tunai; atau
pembayaran berkala.
Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan
Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara
tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol,
dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean.
Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan
PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap
importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan,
pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di
Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE
Kepabeanan.
Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP.
SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank
(NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN).
NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor
Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara
elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. (3) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF). (4) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Penetapan NDPBM
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil
alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
Dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil
alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau
PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan;
Diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam
hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau;
PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal
PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor
Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan
bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan
yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud.
Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB
mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai
berikut:
Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X
pembebanan bea masuk; atau
Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X
pembebanan bea masuk per-satuan barang.
PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan
cara sebagai berikut:
PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea
masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum
dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.
Pemeriksaan Pabean
Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang
Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif
berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen
dan pemeriksaan fisik barang.
Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan
jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu:
Jalur Merah;
Jalur Kuning;
Jalur Hijau;
Jalur MITA Non-Prioritas; dan
Jalur MITA Prioritas.
Terhadap Barang Impor yang merupakan:
barang ekspor yang diimpor kembali;
barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang
pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan
fisik di tempat Importir.
Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur
Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan
barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan
fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa
dokumen.
Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib :
Menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan
SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan;
Menyiapkan barang untuk diperiksa; dan
Hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah
(SPJM).
Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka
dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir.
Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan
perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab
tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik
pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya
Importir.
Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya
menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri
dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas,
pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti
kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap:
barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan
terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun
hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan
pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa
dengan pemindai;
barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis
intelijen;
barang peka udara; atau
barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai
peti kemas.
Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas
terhadap: a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat
radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi
rusak apabila dilakukan pemindaian.
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor,
Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.
Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang
dikenakan PNBP.
Penelitian Tarif dan Nilai Pabean
Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang
berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang
diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara
penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan
Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang
ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah:
Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI,
dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI,
dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas
penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai:
tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain
karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan
pembayaran.
Keberatan diajukan kepada :
Direktur Jenderal u.p. Kepala KPU BC dalam hal keberatan
diajukan di KPU BC;
Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC dalam
hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC.
Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan
sebesar tagihan kepada negara, kecuali:
Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai
dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang
tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
tagihan telah dilunasi; atau
penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Pengeluaran Barang Impor
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari sistem komputer pelayanan atau Pejabat. Ketentuan
mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang
disampaikan melalui system PDE Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor
untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data
elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan
PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai
lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:
Sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir
MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan
pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
Barang Impor Eksep.
Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan
pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB
(eksep), penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan
menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
SPPB.
Impor Barang Kena Cukai (BKC).
Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi
cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai
terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat :
pembebasan cukai; atau
fasilitas cukai tidak dipungut.
Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan
sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. salah kirim yaitu
data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran
barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan
lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang
dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. P.42/BC/2008.
Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti :
impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui
transmisi atau saluran pipa; atau
pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.
Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai:
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
SPPB “pemindai peti kemas”.
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
Instruksi Pemeriksaan (IP).
Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
Tags : borongan customclearance door to door Import jasa import Service
- SOLUSI IMPORT-EXPORT
- Jl. Letjen Suprapto No.62, RT.8/RW.3, Cemp. Putih Bar., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10520, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220
- dekaputratransindo@gmail.com
- 02142873779
Posting Komentar